Susahnya tidak memiliki e-KTP

| Thursday, September 1, 2016
ALANGKAH REPOTNYA | Tanpa e-KTP, seorang warga negara secara fisik dan faktual tetap ada dan hadir dalam kehidupan. Tapi di mata negara ia seakan tak ada.
Tak ada cinta pun konon tetap bisa menikah. Yang penting tiada rasa terpaksa apalagi tersiksa. 

Kalau tak ada e-KTP? Jangan harap bisa menikah.

Demikian menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta (Viva, Kamis 18/8/2016) -- khusus tentang e-KTP, bukan cinta .

Menurut Zudan, nanti 30 September 2016 adalah batas akhir pendataan warga agar punya e-KTP. 

Selewat itu data kependudukan lama, pra-e-KTP, akan dihapus dari pengakalan data Dukcapil. Padahal saat ini ada 22 juta warga tak ber-e-KTP.

KTP, dan kemudian e-KTP, menjadi kartu untuk aneka urusan. Tanpa KTP, warga tak dapat membeli sepeda motor. Misalnya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Solusi jalan pintas: penjual motor yang mencarikan KTP dari luar domisilinya (Kompas, 9/1/2012).

Untuk mengatasi kekurangan e-KTP bagi 22 juta warga, tak semua orang tahu syaratnya. Bahkan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, petugas kecamatan masih mensyaratkan aneka dokumen -- padahal dengan Kartu Keluarga saja mestinya cukup (Detik, 23/8/2016).

Apa saja kerepotan tak punya e-KTP? Salah satunya adalah tak dapat memiliki fotokopian e-KTP. Mohon Anda koreksi jika pengandaian tadi meleset bin luput.

Source

0 comments:

Post a Comment

Prev
▲Top▲